Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa antikorupsi harus masuk dalam kurikulum dan menjadi bagian dari mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, bajkan sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Pimpinan KPK Bambang Widjojanto di Malang, Senin, mengatakan, dunia pendidikan, mulai jenjang paling bawah hingga perguruan tinggi, menjadi salah satu fokus KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. "Pendidikan anti korupsi ini harus diberikan sejak dini. Salah satunya dengan memasukkan mata pelajaran pendidikan anti korupsi di sekolah dan mata kuliah di perguruan tinggi," tegasnya usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Diskresi dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" di Universitas Brawijaya Malang. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan pelajaran pendidikan anti korupsi di sekolah, katanya, KPK telah menyusun modul pendidikan anti korupsi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Kemendikbud) guna membangun integritas nasional. Menurut dia, pendidikan anti korupsi di sekolah bisa masuk pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan di perguruan tinggi bisa menjadi satu mata kuliah tersendiri (khusus). Dengan adanya pendidikan anti korupsi sejak dini, ujarnya, generasi muda penerus bangsa ini tidak akan melakukan praktik korupsi ketika mereka sudah dewasa dan bekerja. Selain masuk ranah pendidikan di tingkat paling bawah hingga perguruan tinggi, upaya yang dilakukan KPK untuk meminimalkan kasus korupsi di Tanah Air adalah melalui pembuatan film Kita versus Korupsi yang sudah diputar di berbagai daerah di Indonesia. "Banyak cara yang bisa kami lakukan untuk meminimalkan sekaligus memberantas korupsi di Tanah Air, namun semua itu tidak semudah membalik telapak tangan. Mudah-mudahan saja dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dengan hal-hal yang berbau korupsi," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012