Jakarta (ANTARA)- Tersangka kasus dugaan korupsi pajak yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo bernisial TH (Tommy Hendratno), pada Jumat siang meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.10 WIB. TH keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, dijemput mobil tahanan dan enggan memberikan komentar apa-apa terkait kasus yang menjeratnya itu. KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, TH sebagai tersangka penerima suap, dan dia diduga telah menerima imbalan berupa uang Rp280 juta terkait pengurusan pajak. KPK juga menetapkan pihak swasta diduga perwakilan wajib pajak berinisial JG, sebagai tersangka pemberi suap. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif sejak Rabu kemarin (6/6/). TH dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara JG dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, pada Kamis (7/6), Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, mencopot jabatan TH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak. "Karena terkait dengan kasus ini, kami copot jabatannya, dan jabatan terakhir adalah eselon IV," kata Fuad, saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Namun, terkait dengan status kepegawaiannya, lanjut Fuad, dia akan mengusulkan untuk dicabut juga karena pencabutan status kepegawaian tersebut bukan merupakan kewenangannya. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa KPK telah menetapkan dua orang dengan inisial JGD dan TH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak. "Tiga orang telah ditangkap pada Rabu (6/6), pada pukul 14.20 WIB, dan dua orang dengan inisial JGD dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/6) siang," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012