Madiun - Petugas Polsek Mejayan Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur yang beralamatkan di kecamatan setempat, karena menggelapkan uang perusahaan. Kasi Humas Polsek Mejayan Aiptu Bambang Murjono, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Abdul Malik warga Jalan Salak Kota Madiun. Dalam aksinya, tersangka telah memasukkan sedikitnya 130 nama fiktif ke koperasinya untuk pencairan dana utang. "Setelah dana utang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Akibat tindakan penggelapan dana tersebut, pihak KSP Bangun Jaya Makmur menanggung kerugian hingga mencapai Rp42.468.000," ujar Aiptu Bambang, kepada wartawan. Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah memasukkan data nasabah fiktif dengan menggunakan KTP milik orang lain. Data tersebut selanjutnya oleh tersangka diajukan untuk permohonan kredit. Namun setelah dilakukan audit oleh pihak manajemen koperasi, ternyata uang tersebut disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Aksi tersangka terungkap setelah manajemen koperasi mencurigai adanya serentetan kredit macet yang berada di bawah tanggungan tersangka. Pihak manajemen koperasi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka ditangkap petugas setelah ada laporan dari manajemen koperasi. Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain," tambah Bambang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah kertas foto kopi kartu tanda penduduk yang diduga milik nasabah fiktif dan juga berkas-berkas pengajuan kredit lainnya yang diduga juga telah dipalsukan. Sementara, tersangka Abdul mengaku uang hasil kejahatannya tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Uangnya saya pakai untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini sudah saya lakukan sejak tahun 2011 lalu dan baru kali ini terbongkar," kata tersangka Abdul. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenai dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012