Madiun - Alat perekaman data untuk pelaksanaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang diterima di Kabupaten Madiun merupakan bekas relokasi dari Kabupaten Sidoarjo yang lebih dulu telah menyelesaikan program tersebut. "Hal ini terungkap saat petugas dari Dirjen Administrasi dan Kependudukan, Kemendagri melakukan pengecekan pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Madiun. Saat dimintai keterangan soal hal ini, pihaknya membenarkan jika alat yang dikirim merupakan hasil relokasi daerah lain," ujar Bupati Madiun Muhtarom, Senin. Menurut Bupati, meski bekas relokasi Kabupaten Sidoarjo, perwakilan dari kemendagri tersebut menolak jika sejumlah alat tersebut dicap bekas. Petugas berdalih, 28 set alat tersebut merupakan jatah bagi daerah yang menjalankan program e-KTP 2012. Menyikapi permasalahan ini, Muhtarom mengimbau kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta masing-masing kecamatan di wilayahnya untuk bekerja secara maksimal dengan alat seadanya, sambil menunggu perkembangan dari pihak terkait. Sementara, Supervisi Administrasi dan Kependudukan, Kemendagri Rudi Ardiansah, saat berada di Madiun mengungkapkan, pengiriman alat e-KTP yang merupakan hasil relokasi dari daerah lain ini karena ada percepatan program tersebut pada tahun lalu. "Akhirnya, sejumlah alat yang ada dipijamkan ke daerah lain yang masuk program percepatan pelaksanaan e-KTP tersebut," terang Rudi Ardiansah. Ia menjelaskan, alat-alat perekaman data itu tidak diproduksi di Indonesia, namun didatangkan langsung dari Amerika. Karena jaraknya yang terlalu jauh, pihak konsorsium tidak gampang mendatangkan alat-alat baru. Meski hasil relokasi daerah lain, pihaknya memastikan, server atau jantung alat perekaman data tergolong baru. Bahkan pihak konsorsium memberikan garansi hingga tahun 2015 bagi alat perekaman data. "Kalau dalam pengiriman alat tersebut ada yang rusak, maka petugas bisa menghubungi konsorsium untuk diganti," ucapnya. Saat ditanya status 28 set alat tersebut, merupakan hibah atau hanya pinjaman ke Pemkab Madiun, Rudi enggan menjawab pasti. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Ia menambahkan, guna mengejar target penyelesaian program e-KTP di Kabupaten Madiun, pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk menambah jam kerja dan operasional perekaman data hingga malam. Sehingga dalam satu hari bisa merekam data hingga 300 wajib e-KTP. Sebelumnya, sejumlah peralatan e-KTP yang diterima oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Madiun, tidak baru alias bekas pakai dan rusak sehingga menghambat program tersebut. Dari 30 set peralatan yang diterima, hanya dua set saja yang baru dan sisanya merupakan bekas atau hasil rekolasi daerah lain.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012