Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) pendampingan para TKI dalam mengajukan klaim asuransi. Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Lisna Y Poeloengan dan Ketua DPP AAI Humphrey R Djemat di Balai Pelayanan Kepulangan TKI, Selapajang, Banten, Kamis, dan disaksikan oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. Jumhur mengatakan kerja sama antara BNP2TKI dan AAI berangkat dari empat hal. Pertama, katanya, sudah terbukti dari data yang dimiliki BNP2TKI bahwa perusahaan asuransi tidak memberi pelayanan yang layak dari mulai pengajuan klaim bahkan menyatakan TKI bukan peserta asuransi padahal jelas menjadi peserta asuransi, sehingga sangat merugikan TKI. Kedua, kata Jumhur, BNP2TKI perlu menggandeng AAI yang bisa mengawasi secara hukum tentang proses pencairan tersebut agar beberapa tindakan yang merugikan TKI, termasuk yang terjadi sebelumnya, bila diproses ke pengadilan dan terbukti ada tindakan pelanggaran. Ketiga, katanya, BNP2TKI percaya bahwa AAI yang memiliki ribuan anggota ahli hukum (pengacara) dapat membantu proses pemberdayaan TKI dalam klaim asuransi kepada TKI. Keempat, tutur Jumhur, meminta perusahaan asuransi agar serius mematuhi aturan yang ada bila tidak ingin berimplikasi pada tuntutan hukum. "Per 1 Juni 2012, klaim asuransi TKI sudah bisa diurus oleh AAI," ujar Lisna Y Poeloengan. MoU itu merujuk pada Nota Kesepahaman antara BNP2TKI dan AAI Nomor 029/DPP AAI/K/VI/2011 tentang perlindungan dan bantuan hukum TKI yang telah ditandatangani di Jakarta pada 30 Juni 2011. BNP2TKI dan AAI sepakat melaksanakan kerja sama dalam memberikan perlindungan hukum kepada TKI di luar negeri yang dituangkan dalam pasal-pasal perjanjian. MOU tentang pendampingan para TKI dalam mengajukan klaim asuransi itu mengatur sejumlah hal. Dalam MoU itu disebutkan tugas dan tanggung jawab BNP2TKI, pertama menunjuk AAI untuk membentuk serta mendampingi para TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI terhadap Konsorsium Asuransi Proteksi (Konsorsium Asuransi TKI). Kedua, memberikan informasi yang terkait dengan data TKI bermasalah yang dibutuhkan oleh AAI dan membantu serta mendampingi TKI dalam mengajukan klaim asuransi TKI. Ketiga, menandatangani surat kuasa khusus yang telah disiapkan oleh AAI dan menyerahkannya kepada BNP2TKI. Sedangkan tugas dan tanggjung jawab AAI dalam kerja sama itu, pertama, mendampingi TKI dalam mengurus klaim asuransi di BPK-TKI. Kedua, melakukan pemilihan dan perekrutan para advokat untuk mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada TKI dalam mengurus klaim asuransi di BPK TKI Selapajang. Ketiga, menyiapkan surat kuasa khusus terkait penunjukan dari para TKI terhadap konsorsium asuransi TKI. Terkait pembiayaan dalam pengurusan klaim asuransi TKI, Lisna menegaskan bahwa petugas AAI tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun dari TKI. "BNP2TKI sudah menjamin biaya operasional petugas AAI," kata Lisna. Kerja sama antara BNP2TKI dan AAI tentang pendampingan para TKI dalam mengajukan klaim asuransi itu berlaku satu tahun sejak ditandatangani.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012