Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini membangun gedung Balai Latihan Kerja (BLK) dengan anggaran sebesar Rp14,8 miliar dari dana bagi hasil cukai dan tembakau 2012. Wali Kota Malang Peni Suparto, Rabu, mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) itu tidak melanggar ketentuan, karena pemkot dan DPRD setempat sudah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), bahkan surat izin resminya juga sudah dikeluarkan. "Penggunaan DBHCT untuk pembangunan fisik ini tidak melanggar ketentuan (aturan), dan saya jamin pasti aman, apalagi Menkeu juga sudah mengeluarkan izin secara resmi," tegasnya. Menurut Peni, dengan adanya gedung BLK itu diharapkan bisa meningkatkan keterampilan dan kemampuan warga Kota Malang yang nantinya juga berimbas pada pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah itu. Gedung BLK yang dibangun dengan anggaran DBHCT sebesar Rp14,8 miliar itu di atas lahan aset Pemkot Malang yang berlokasi di Kecamatan Kedungkandang. Sebelumnya dana DBHCT yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut sebagian besar digunakan untuk kegiatan nonfisik, seperti sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar pabrik rokok. Kalaupun ada pembangunan fisik, juga masih bersentuhan dengan rokok, yakni area bebas rokok dan poliklinik di kawasan pabrik rokok. Sebelum memutuskan untuk membangun BLK dari anggaran DBHCT tersebut Pemkot Malang dan sejumlah anggota DPRD setempat berkonsultasi dengan Menkeu di Jakarta. Hanya saja, tidak semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang berani emmanfaatkan kucuran DBHCT tersebut, seperti Dinas Kebersihan dan Petamanan (DKP) yang mengembalikan kucuran anggaran DBHCT sebesar Rp300juta lebih, karena takut tidak sesuai dengan aturan penggunaannya. Selain membangun gedung BLK, tahun ini Pemkot Malang juga mengerjakan proyek-proyek mencusuar, seperti pembangunan Jembatan Kedungkandang dan Arjowinangun, uji kir serta gedung DPRD dengan total anggaran dari APBD 2012 sebesar Rp170 miliar lebih.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012