Gresik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, memperketat larangan bagi truk yang akan masuk wilayah perkotaan untuk menekan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh truk. Staf Dishub Kabupaten Gresik, Singgih Purwanto, Rabu mengatakan, pengetatan dilakukan setelah terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di perempatan Jalan Raya Veteran, dan menewaskan seorang sopir. Menurut Singgih, Dishub akan menyiagakan enam petugas yang dibagi menjadi dua kelompok kerja, yakni pukul 8 hingga 12 Siang disiagakan tiga petugas, dan pukul 3-6 Sore disiagakan tiga petugas. "Tiga petugas kita siagakan di pintu masuk wilayah perkotaan Gresik, dan mengalihkan truk bermuatan lebih bari 8 ton itu ke arah Jalan Mayjen Sungkono atau Jalan Darmo Sugondo, sehingga tidak masuk ke wilayah perkotaan, yakni Jalan Veteran," katanya. Singgih mengatakan, dengan adanya pengetatan diharapkan arus lalu-lintas di wilayah perkotaan Gresik akan lancar dan aman, dan menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh sejumlah truk bermuatan berat. Singgih membagi truk yang bisa masuk wilayah perkotaan dengan melihat jumlah tonase atau beban berat truk bersangkutan. Menurut dia, untuk truk bermuatan di atas 8 ton sepenuhynya dilarang masuk di wilayah perkotaan Gresik, kecuali truk pengakut bahan bakar minyak (BBM) dan pengangkut sembako. Namun, untuk truk bermuatan 8 ton tetap diperkenankan masuk perkotaan dengan ketentuan waktu yakni pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, serta pukul 09.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi. "Dengan adanya pengaturan ini, kita harapkan lalu-lintas di wilayah perkotaan juga lancar, dan menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan oleh truk bermuatan besar," kata Singgih. Sebelumnya, terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah truk bermuatan besar di Jalan Veteran Gresik, akibatnya seorang sopir truk tewas di lokasi kejadian akibat posisinya terjepit diantara kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012