Nganjuk - Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, melimpahkan pelaku pembunuhan berantai Mujianto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, guna proses hukum lanjutan. Kepala Polres Nganjuk, AKBP Anggoro Sukartono, Selasa mengemukakan pelimpahan itu dilakukan untuk mempercepat proses lanjutan dari kasus Mujianto yang kini sudah ada empat berkas yang telah selesai atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. "Kami limpahkan Mujianto pada Kejaksaan. Saat ini, ada tiga berkas tahap dua yang kami yang kami limpahkan," katanya mengungkapkan. Berkas yang diajukan ke Kejari Nganjuk sebelumnya sudah satu yang dinyatakan P21 yaitu berkas milik Anton F Sumartono (korban adalah warga Desa Tegalan Pamularan, Kecamatan Lawean, Kabupaten Surakarta, Jateng, red). Sedangkan tiga berkas yang dilimpahkan pada tahap dua itu antara lain berkas dari Agus Wahyu Hidayat, korban meninggal warga Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, berkas Puji Raharjo (46) asal Perum Pondok Mutiara Sidoarjo, dan Sokib. "Untuk berkas sisanya, sudah selesai saat ini. Tinggal menunggu kelengkapan dan kami akan kembali limpahkan lagi ke Kejari," kata Kapolres. Dengan pelimpahan ini, lanjut dia, Kepolisian tinggal menunggu jadwal sidang dari Kejari Nganjuk. Pihaknya juga tidak akan kesulitan jika memerlukan kehadiran dari Mujianto untuk melengkapi berkas. "Kami akan minta bon dari Rutan, jika memerlukan keterangan dari Mujinto," ucapnya. Proses pelimpahan Mujianto serta tiga berkas susulan itu dilakukan dengan penjagaan yang ketat dari anggota Polres Nganjuk. Mujianto juga sempat dipertemukan dengan Kapolres sebelum dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Bahkan, Kapolres juga sempat menyalami tangan Mujianto sebelum dibawa petugas ke mobil. Mujianto adalah tahanan yang spesial dan mendapatkan perhatian yang cukup besar dari polisi, karena kasus yang menimpanya, melakukan pembunuhan berantai. Sementara itu Mujianto saat ditemui menyampaikan penghargaan kepada polisi yang selama ini memperlakukannya dengan baik di tahanan. Ia juga mengirimkan surat kepada polisi, yang diberikan melalui Wakil Kepala Polres Nganjuk Kompol Guritno , dan berharap mendapatkan keringanan hukuman. "Saya belum tahu nanti bagaimana saat sidang. Namun, saya hanya berharap mendapatkan keringanan hukuman," katanya. Ia juga mengaku menyesal telah melakukan tindak pembunuhan berantai tersebut. Terlebih lagi, korbannya juga banyak, bahkan ada yang meninggal dunia. Namun, ia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi tentang Joko. Ia hanya meminta, saat proses sidang, ia mendapatkan keringanan hukuman. Kasus Mujianto terungkap setelah polisi mendapat laporan dengan banyaknya korban berjatuhan mirip terkena bius. Mereka ternyata diracun menggunakan racun tikus saat datang ke Nganjuk. Setelah diselidiki, polisi menahan Mujianto. Latar belakang kasus itu karena Mujianto mengaku cemburu dengan Joko Suprianto, pasangan prianya karena mulai tidak perhatian, hingga ia berbuat nekat. Mujianto lalu membeli racun tikus rentang 2011-2012 yang digunakannya untuk membius para korban. Jumlah korban yang masuk mencapai 23 orang, dimana lima di antaranya tewas. Lima orang tewas itu di antaranya, Ahyani (46), seorang PNS di BLK Pemprov Jatim, warga Kampung Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Romadhon (55) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Korban lainnya adalah Basori, warga Kabupaten Pacitan, serta Sudarno (42), warga Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, serta Subekti warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Joko sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Polisi masih mendalami keterlibatan guru yang statusnya sudah sebagai pegawai negeri sipil ini dalam kasus pembunuhan yang berlatar belakang cemburu itu. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012