Malang - Wali Kota Malang Peni Suparto menegaskan jika pungutan untuk sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) bagi siswa baru di sekolah berstatus Rintisan Sekoleh Bertaraf Internasional (RSBI) sah. "Pungutan SBPP di sekolah RSBI ini sah-sah saja karena peraturannya sudah dituangakan dalam perundang-undangan, namun sekolah juga tidak boleh mengabaikan ketentuan bagi warga miskin. Warga miskin harus dibebaskan dari SBPP," katanya di Malang, Selasa. Peni mengatakan, ketentuan jumlah maksimal warga miskin yang dibebaskan dari SBPP tersebut mencapai 20 persen dari kuota siswa baru. Untuk jenjang SD ada tiga sekolah yang berstatus RSBI, yakni SD Tlogowaru, SDN Kamuman 1 dan SDN Tunjungsekar 1. Sedangkan untuk jenjang SMP juga ada tiga, yakni SMPN 1, SMPN 3 dan SMPN 5. Sementara untuk SMA ada lima yang berstatus RSBI, yakni SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5 serta SMAN 8. Akan tetapi, lanjut Peni, sebelum proses penerimaan siswa baru dimulai, Dinas Pendidikan Nasional (Disdik) akan melakukan verifikasi data atau survei di sekolah RSBI yang akan memungut dana SBPP dengan menerjunkan tim khusus verifikasi. Hasil verifikais tersebut sebagai acuan sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) wali kota terkait ketentuan dan nominal maksimal SBPP yang bisa dipungut dari wali murid sebagai partisipasi masyarakat. Pungutan SBPP yang bakal diterapkan pada proses penerimaan siswa baru di sekolah RSBI tersebut juga tidak dipermasalahkan oleh para wakil rakyat, karena dianggap sebagai partisipasi masyarakat dalam mengembangkan pendidikan di daerah itu. Selain itu, kata anggota Komisi D DPRD Kota Malang Sutiaji, anggaran pendidikan dari APBD juga tidak akan mencukupi kebutuhan operasional RSBI yang rata-rata mencapai Rp4 miliar per tahun, sehingga pungutan RSBI tersebut cukup rasional. Hanya saja, kata politisi dari PKB itu, harus tetap ada kontrol, khususnya bagi siswa miskin yang berprestasi. "Mereka berhak menikmati pendidikan di sekolah RSBI, meski tidak mampu secara finansial, mereka mampu secara keilmuan, sehingga wajib diakomodir," tegasnya. Pungutan SBPP di sekolah terstatus RSBI di Kota Malang tahun 2011, untuk SD rata-rata Rp2,5 juta-Rp5 juta, SMP sebesar Rp3 juta-Rp6 juta dan SMA sebesar Rp5 juta-Rp7,5 juta.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012