PBB, New York (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyatakan dirinya sangat khawatir atas keputusan Israel melegalkan status tiga pos permukiman terluar di Tepi Barat, yang disebutnya sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional.
"Sekretaris Jenderal merasa kecewa dengan adanya keputusan itu, yang muncul di tengah upaya-upaya untuk memulai kembali dialog," demikian pernyataan yang dikeluarkan juru bicara Ban Ki-moon di Markas Besar PBB, New York, Selasa.
Israel melalui kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Selasa mengumumkan telah melegalkan status tiga pos permukiman terluar, yaitu Bruchin dan Rechelim di bagian utara Tepi Barat serta Sansana di bagian selatan.
Pada pertemuan sehari sebelumnya (Senin, 23/4), komite menteri Israel memutuskan untuk melegalkan status tiga komunitas yang didirikan tahun 1990-an.
Tiga pos terdepan --Bruchin, Rechelim dan Sansana, tidak memiliki status hukum Israel sejak permukiman itu dibangun.
Sekjen Ban menekankan semua kegiatan pembangunan permukiman oleh Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan kewajiban yang harus dijalankan Israel seperti yang digariskan dalam Peta Jalan.
"Juga bertentangan dengan seruan-seruan yang telah disuarakan oleh Kuartet kepada pihak-pihak (terkait) untuk tidak melakukan tindakan provokatif," kata Ban mengingatkan.
Sebelumnya pada awal April lalu, para anggota Kuartet --yaitu kelompok diplomatik perdamaian Timur Tengah yang terdiri atas PBB, Uni Eropa, Rusia dan Amerika Serikat-- mendesak baik Israel maupun Palestina untuk menghindari tindakan-tindakan yang akan merusak kepercayaan di antara mereka.
Kuartet juga menyatakan keprihatinan atas tindakan-tindakan unilateral dan provokatif oleh kedua belah pihak, termasuk kegiatan pendirian permukiman yang terus dilakukan oleh Israel.
Perundingan langsung antara Israel dan Palestina sempat terwujud pada September 2010 namun kemudian kandas dan hingga kini menemui jalan buntu setelah Israel menolak memperpanjang penghentian kegiatan pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang didudukinya.
Penghentian pembangunan permukiman itu merupakan syarat yang diajukan Palestina untuk melakukan perundingan, juga seruan yang dinyatakan oleh masyarakat internasional termasuk Kuartet perdamaian Timur Tengah.
Inggris kutuk
Sementara itu, Inggris yang merupakan salah satu anggota Uni Eropa, bereaksi keras terhadap keputusan otoritas Israel melegalkan pos Bruchin, Rechelim dan Sansana.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Misi Kerajaan Inggris untuk PBB, Selasa, Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengutuk tindakan legalisasi Israel itu.
"Saya mengutuk keras keputusan pemerintah Israel kemarin untuk melegalkan tiga pos terdepan di Tepi Barat," kata Hague.
"Dalam pernyataan saya tanggal 5 April lalu, saya mendesak pemerintah Israel untuk membongkar --bukan melegalisasi--pos terdepan di seberang Tepi Barat," tegasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012