Magetan - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Wasno, Jumat, mengatakan, dua tersangka itu adalah Dnt (38), warga Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, dan Hjn (42), warga Jalan Podang Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. "Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Setelah diperiksa, Dnt berperan sebagai pengedar dan Hjn sebagai pembuat uang palsu," ujar AKP Wasno kepada wartawan. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 147 lembar, uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 19 lembar, dan uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak tiga lembar. Jika ditotal, diperkirakan nominalnya mencapai Rp7.760.000. Menurut Wasno, ulah kedua tersangka ini diketahui saat polisi menangkap Dnt di wilayah Polsek Parang, Magetan. Saat itu yang bersangktan membeli bensin eceran dan rokok di sebuah warung milik Diko di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang. "Pemilik warungnya curiga dengan uang pecahan Rp50 ribu yang digunakan tersangka untuk membayar. Akhirnya, sang pemilik warung melapor ke Polsek Parang hingga dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," kata dia. Setelah menangkap Dnt, polisi berhasil menangkap Harjuno. Tidak hanya itu, selain menyita uang palsu jutaan rupiah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat uang palsu. pelatan itu, di antaranya adalah, potongan ratusan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu yang belum selesai, alat sablon dan cairannya, serta cat. "Barang-barang tersebut akhirnya disita untuk dijadikan barang bukti dan diamankan di Mapolres Magetan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Wasno. Kepada polisi, salah satu tersangka, Hjn, mengaku, pembuatan uang palsu tersebut telah ia lakukan sejak tahun 2008. Uang-uang palsu tersebut ia gunakan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupa sehari-hari. "Uangnya tidak diperjualbelikan, tapi dipakai sendiri untuk beli sesuatu sesuai kebutuhan hidup," kata Harjuno. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pihak polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu di sekitarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012