Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menahan kepala desa tersangka kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) senilai Rp260 juta.
"Penahanan ini kami lakukan sebagai upaya untuk mempermudah penyidikan," kata Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi di Sampang, Selasa.
Ia menjelaskan kepala desa yang ditahan itu adalah Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, MJ.
Menurut Fadilah, penanganan kasus BLT-DD Gunung Rancak bergulir sejak tahun 2023. Sebelumnya, kejaksaan menahan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi setelah ditetapkan tersangka pada Rabu 29 Agustus 2023.
Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp260.200.000 dari penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa tahun 2020.
"Jadi, sebenarnya kasus ini bergulir sudah lama, bertepatan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2024 ini kami tahan tersangka yakni MJ," ucapnya.
Kajari Sampang menegaskan penyelidikan kasus korupsi dana BLT-DD Gunung Rancak ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Berkas kedua tersangka, yakni Kades dan Bendahara Desa segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” katanya.
Akibat perbuatannya, menurut dia, Kades Gunung Rancak dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbarui UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Barang bukti yang diamankan, yakni surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT COVID-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp260 juta,: ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024