Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga kini belum menerapkan parkir berlangganan, karena nota kesepahaman program tersebut belum ditandatangani oleh pimpinan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, A Nursalam, Kamis, menjelaskan, pihaknya semula menargetkan penerapan parkir berlangganan pada Maret 2012. "Ada kendala teknis, yakni pimpinan Dinas Pendapatan Jawa Timur belum menandatangani nota kesepahaman parkir berlangganan di Sumenep. Hal itu membuat kami belum bisa menerapkan parkir berlangganan bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat di Sumenep," ujarnya di Sumenep. Nota kesepahaman itu, kata dia, seharusnya ditandatangani oleh tiga pejabat, yakni Bupati dan Kapolres Sumenep serta Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur. "Saat ini tinggal satu pejabat saja yang belum menandatangani nota kesepahaman tersebut, yakni pimpinan Dinas Pendapatan Jawa Timur. Semoga saja dalam waktu dekat bisa diselesaikan," ucapnya. Salam mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya sebenarnya siap menerapkan parkir berlangganan mulai Maret 2012. "Kami sudah memasang rambu penunjuk lokasi parkir berlangganan di sejumlah lokasi di Kecamatan Kota. Kami pun sudah membina petugas parkir guna merealisasikan sistem parkir berlangganan," paparnya. Ia juga mengemukakan, penerapan parkir berlangganan di Sumenep pada tahun ini ditargetkan menghasilkan pendapatan asli daerah sebesar Rp1,5 miliar. "Semoga saja target tersebut tetap bisa dipenuhi, karena sebelumnya dihitung dengan asumsi parkir berlangganan diterapkan mulai Maret 2012," katanya. Pembayaran parkir berlangganan oleh pemilik kendaraan roda dua dan empat dilakukan bersamaan ketika membayar pajak kendaraannya di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep. Sementara biaya parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua direncanakan sebesar Rp15 ribu selama setahun dan roda empat sebesar Rp30 ribu.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012