Kediri - Jajaran petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap sindikat pencuri komputer jinjing antarkota yang sering mencuri di indekos. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota, AKP Surono, Kamis mengemukakan, penangkapan itu berawal saat ada laporan dari penghuni tempat kos yang mengaku kehilangan komputer jinjingnya. "Setelah kami telusuri, ternyata ada banyak kejadian serupa. Kami turunkan tim dan kami lakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," katanya saat gelar perkara di markas Polres Kediri Kota. Ia mengatakan, ada enam pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, lima di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih menjadi buron. Lima pelaku yang ditangkap itu Syaiful Prahastya (29) warga Jalan Gunung Sari, Surabaya, Dwi, dan Boby, mereka sebagai penadah barang-barang tersebut. Sementara, yang melakukan pencurian di antaranya Sriyono (21) warga Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jon (14) dan Bagus yang saat ini masih menjadi buron. Dari lima pelaku yang ditangkap itu, dua sudah selesai diperiksa, yaitu Sriyono dan Saiful. Sementara, tiga lainnya sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Sriyono mengaku dengan teman-temannya belum lama melakukan tindak pencurian. Aksi itu dilakukan sejak Februari 2012 lalu dan sampai saat ini sudah ada sekitar enam lokasi yang ia datangi. "Kami datang biasanya tengah malam, sekitar pukul 02.00 WIB. Saya bertugas mengawasi lingkungan sekitar, dan teman saya yang masuk," katanya, mengungkapkan. Dari enam lokasi, selain mengambil enam komputer jinjing, ia dengan rekan-rekannya mengambil sembilan telepon seluler. Seluruh barang-barang itu dijual dan uangnya digunakan bersama-sama. "Saya dapat Rp700 ribu, namun diambil Rp200 ribu oleh Bagus (sekarang masih buron, red). Katanya untuk keperluannya, tapi saya tidak tahu uang itu untuk apa sebenarnya, jadi saya hanya mendapat Rp500 ribu saja," ucapnya. Sriyono ternyata pernah terlibat dalam tindak pidana penggelapan pada 2010 lalu dan sudah divonis selama 14 bulan. Ia kembali terlibat dalam tindak pidana dengan tindak pencurian ini.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012