Semarang - Pemerintah mengusulkan ayat baru berkaitan dengan teknis pelaksanaan perbantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial. "Hal itu akan diputuskan di forum Panja (Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial/RUU PKS, red.) yang diagendakan pada hari Jumat, 2 April 2012," begitu isi pesan singkat Ketua Panitia Kerja RUU PKS DPR RI, Eva Kusuma Sundari, melalui perangkat komunikasi kepada ANTARA di Semarang, Rabu. Ia mengatakan bahwa Pemerintah mengusulkan ayat baru berisi teknis pelaksanaan koordinasi dan kendali oleh kepolisian tehadap isu perbantuan TNI dalam mengatasi konflik sosial di Tanah Air. Pemerintah juga mengusulkan perlunya prosedur tetap (protap) bersama antara Kapolri dan Panglima TNI yang mengatur soal perbantuan tentara itu. Adapun protap bersama tesebut hingga sekarang belum ada, dan ini merupakan kebutuhan. Dengan demikian, naskah RUU PKS pada Pasal 53 bertambah menjadi dua. Semula draf pasal tersebut (berdasarkan data yang dimiliki ANTARA) isinya terdiri atas huruf a--d, yakni penghentian konflik dilakukan melalui: a. penghentian kekerasan fisik; b. penetapan status keadaan konflik; c. tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban; dan/atau d. pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Eva yang juga anggota Komisi III (Bidang Hukum & Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan) DPR RI mengatakan, dalam Rapat Panja RUU PKS DPR RI pada hari Selasa ( 27/3), di samping membahas isu perbantuan TNI, juga memuntaskan isu pendanaan dan partisipasi masyarakat asing. Soal pelibatan masyarakat internasional, lanjut dia, hanya diperbolehkan pada tahap pascakonflik. "Pelibatan tersebut dimungkinkan atas permintaan Pemerintah dan mendapat persetujuan tiga kementerian, yaitu Menlu, Menhan, dan Mendagri," kata wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu. Menyinggung pendanaan penghentian dan post konflik (rehabilitasi), Eva menjelaskan bahwal hal itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Mekanisme yang akan memudahkan pencairan adalah melalui pos dana cadangan di APBN dan pos pengeluaran tidak terduga di APBD," demikian Ketua Panja RUU PKS, Eva Kusuma Sundari.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012