Sebelas lembaga swadaya masyarakat mendesak Pemerintah Prancis untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala departemen pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

Sejumlah LSM tersebut, termasuk Ligue de Droit de l'homme (LDH) dan Asosiasi Solidaritas Palestina Prancis (AFPS), mengeluarkan pernyataannya pada Kamis yang mengimbau Prancis untuk menindaklanjuti surat perintah ICC tersebut.

Pernyataan itu menekankan perlunya Prancis memastikan penangkapan kedua pejabat rezim Zionis yang telah melakukan genosida di Gaza tersebut jika mereka memasuki wilayah Prancis.

LSM tersebut juga menekan Prancis untuk terus mendukung ICC meski ada tekanan dari luar, seraya menegaskan: "Penerbitan surat perintah ini semakin menegaskan perlunya penerapan sanksi terhadap otoritas Israel."

Sikap Prancis terkait putusan ICC ini sempat diungkap mantan Perdana Menteri Prancis Dominique de Villepin saat berbicara di stasiun televisi Prancis LCI.

Villepin, menjawab pertanyaan apakah Prancis harus menegakkan putusan ICC tersebut jika Netanyahu memasuki negara itu atau Eropa, mengatakan: "Prancis telah menanggapi pertanyaan ini melalui mantan Menteri Luar Negeri Stephane Sejourne yang menyatakan, 'Tentu saja, Prancis akan melaksanakan keputusan ICC." 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine, dalam konferensi pers mingguan, menghindar untuk menjawab secara langsung apakah Prancis akan menegakkan surat perintah tersebut dengan menyebutnya sebagai "pertanyaan yang rumit secara hukum."

Pernyataan selanjutnya dari kementerian tersebut menyebut surat perintah tersebut sebagai "bukan persidangan tetapi formalisasi tuduhan."

ICC pada Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant, dengan alasan "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza."


Sumber: Anadolu

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024