Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 7 Madiun berhasil mengambil kembali aset berupa tanah dan bangunan yang dikuasakan kepada PT KAI sebagai wujud keseriusan dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo di Madiun, Jumat, mengatakan bahwa aset yang berhasil dikuasai kembali tersebut adalah ruko di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tepatnya pada eks emplasemen Sleko lintas non-operasional Madiun-Slahung, Ponorogo KM 03+957/961.
"Aset berupa tanah seluas 23,35 meter persegi tersebut sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut," ujar Kuswardojo.
Menurut dia, penggunaan aset tersebut tanpa adanya perikatan atau perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Oleh karena itu, dilakukan penertiban dan penguasaan kembali.
PT KAI menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan pada perusahaan. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
"PT KAI akan terus melakukan penertiban terhadap aset-aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset aset KAI," kata dia.
Dalam melakukan itu, KAI bekerja sama dengan Kejari Kota Madiun. Kolaborasi tersebut, kata dia, merupakan langkah nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua pihak.
Selain itu, PT KAI membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI untuk menjalin kerja sama melalui perjanjian resmi.
"Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo di Madiun, Jumat, mengatakan bahwa aset yang berhasil dikuasai kembali tersebut adalah ruko di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, tepatnya pada eks emplasemen Sleko lintas non-operasional Madiun-Slahung, Ponorogo KM 03+957/961.
"Aset berupa tanah seluas 23,35 meter persegi tersebut sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut," ujar Kuswardojo.
Menurut dia, penggunaan aset tersebut tanpa adanya perikatan atau perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Oleh karena itu, dilakukan penertiban dan penguasaan kembali.
PT KAI menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan pada perusahaan. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
"PT KAI akan terus melakukan penertiban terhadap aset-aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset aset KAI," kata dia.
Dalam melakukan itu, KAI bekerja sama dengan Kejari Kota Madiun. Kolaborasi tersebut, kata dia, merupakan langkah nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua pihak.
Selain itu, PT KAI membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI untuk menjalin kerja sama melalui perjanjian resmi.
"Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024