Magetan - Petugas Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang pegawai koperasi di wilayah itu karena menggunakan sabu-sabu. Kepala Subbagian Humas Polres Magetan AKP Puryanto, Senin mengatakan, tersangka adalah Aman Amandus Sihaloho alias Thomas, warga Perumahan Asabri, Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. "Tersangka berprofesi sebagai salah satu pegawai koperasi di wilayah Kecamatan Maosati, Magetan. Yang bersangkutan selama ini sudah menjadi target operasi polisi," ujar AKP Puryanto. Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas Satuan Narkoba Polres Magetan sesaat setelah sang target membeli sabu-sabu di Jalan Mayjen Sukowati, Magetan, dari dari seorang calo yang hingga kini masih buron. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. "Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan calo pemasok narkoba tersangka yang diduga berasal dari Madiun," kata Puryanto. Sementara, tersangka Thomas mengaku terpaksa menggunakan narkoba hanya untuk kepentingannya sendiri. Hal ini karena ia sudah lama memakai sabu-sabu dan merasa ketagihan. "Saya membeli sabu-sabu untuk saya konsumsi sendiri dan tidak dijual lagi. Hal ini saya lakukan karena saya sudah kecanduan," kata Thomas kepada petugas. Pria ini tidak menyangka jika dirinya akan apes dan tertangkap oleh polisi yang telah lama menjadikan dirinya sebagai target operasi. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012