Sidoarjo - Briptu Eko Ristanto, terdakwa pembunuhan terhadap guru ngaji Riyadis Solikin, divonis 11 tahun penjara atau lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin. Ketua Majelis Hakim, Bahtiar Sitompul, Senin, mengatakan, terdakwa telah dengan sah melanggar pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana dan mendapatkan hukuman penjara 11 tahun. "Sesuai dengan jalannya persidangan maka, terdakwa telah terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang yang sesuai dengan pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana," katanya. Ia mengemukakan, dalam persidangan ini pihaknya telah melakukan berbagai macam pertimbangan termasuk melakuakan pencocokan keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi, mengatakan akan melakukan banding atas keputusan hakim ini mengingat apa yang dilakukan oleh terdakwa itu sudah sesuai dengan prosedur. "Seharusnya hakim tidak memberikan putusan seperti itu karena putusan tersebut sangat berat bagi terdakwa mengingat terdakwa melakukan aksi tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," katanya. Ia menyebutkan, pelaku sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada di antaranya memberikan tembakan peringatan sebelum melakukan tembakan kepada korban. "Kami akan melakukan banding terkait dengan putusan yang dilakukan oleh pengadilan menyusul hasil keputusan ini sudah terlalu bera bagi terdakwa," katanya. Sementara itu, istri korban Riyadi Solikin yang bernama Maisaroh langsung pingsan begitu mengetahui putusan yang dibacakan oleh hakim. Sebelumnya, Briptu Eko Ristanto dituduh melakukan penembakan terhadap korban Riyadi Solikin di Desa Sepande, Kecamatan Candi Sidoarjo. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menembak lengan korban hingga tembus pada bagian dada dan langsung tewas di lokasi kejadian. Kasus ini mencuat dan setiap kali dilakukan persidangan selalu mendapatkan pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian di Sidoarjo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012