Sukabumi - Tenaga kerja wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi, yakni Emi binti Katma Mumu (26), warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, rencananya segera pulang pada Maret 2012. "Emi saat ini sudah berada di tempat penampungan TKW di Arab Saudi dan kondisinya sehat dan untuk kepulangannya tinggal menunggu izin keluar atau 'exit permit' dari Kerajaan Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim, kepada ANTARA, Jumat. Menurutnya, dari informasi yang ia peroleh, Emi rencananya pulang pada bulan Maret ini tetapi tidak tahu kapan pelaksanaannya, dan ia juga berharap Emi bisa segera kembali ke Tanah Air dengan selamat dan tidak ada lagi TKW asal Kabupaten Sukabumi yang tersangkut masalah hukum. Lebih lanjut, untuk mempercepat kepulangan Emi, Disnakertrans juga terus berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi. "Informasi terakhir Emi akan dipulangkan pada Maret ini karena sedang menunggu izin keluar saja dan surat tersebut saat ini tengah diurus," tambahnya. Dikatakan, Aam jika Emi berhasil dipulangkan maka seluruh TKW asal Kabupaten Sukabumi yang terbebas hukuman pancung berhasil pulang yang sebelumnya Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34) warga Kecamatan Nyalindung telah dipulangkan. "Kami berharap tidak ada lagi TKW atau TKI yang terbelit masalah di negara tempat bekerjanya, apalagi sampai terancam hukuman pancung," kata Aam. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012