Jember - Jajaran kepolisian resor (Polres) Jember masih menelusuri sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah dua pengedar uang palsu ditangkap aparat kepolisian setempat. "Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pengedar uang palsu berdasarkan keterangan dua tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu," kata Kapolres Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jayadi, Selasa (20/3). Polisi menangkap dua pengedar uang palsu yakni SF (40) dan RS (50), keduanya warga Kecamatan Silo, dengan barang bukti pecahan Rp100 ribu sebesar Rp44,5 juta, pada Jumat (16/3). Hasil keterangan dua tersangka, lanjut Jayadi, uang palsu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Kota Surabaya yang diduga kuat sebagai pemasok uang palsu di Kabupaten Jember. "Polres Jember sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengungkap sindikat pengedar uang palsu itu, namun saya belum bisa menyebutkan siapa pemasok uang palsu itu karena masih dalam tahap pengembangan penyelidikan," paparnya. Ia menjelaskan uang palsu itu rencananya akan diedarkan di tempat-tempat keramaian seperti toko dan pasar, namun aksi itu dapat digagalkan oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Salah seorang tersangka SF mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di Surabaya dengan menukar uang asli sebesar Rp1juta dengan Rp3,5 juta uang palsu. "Saya baru kali ini mengedarkan uang palsu dan uang tersebut belum diedarkan karena sudah tertangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli," tuturnya. Data di Kantor Bank Indonesia Jember mencatat jumlah peredaran uang palsu di Karisidenan Besuki yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi selama 2011 sebesar Rp241.733.000 atau sebanyak 3.188 lembar, sedangkan tahun 2010 sebanyak 1.866 lembar atau senilai Rp129.838.000.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012