Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan pihaknya masih mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/VIII/2010 pada 17 Februari 2012 tentang anak yang lahir di luar perkawinan. "Kami masih terus melakukan pengkajian dan mengikuti segala perkembangan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar usai bertemu anak-anak finalis "Jagoan Cerdas Indonesia" di Jakarta, Sabtu. Linda menjelaskan, pemerintah menghormati keputusan MK namun pihaknya terus melakukan pengkajian untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. "Di satu sisi, kami melihat keputusan itu terkait dengan hak-hak anak namun di sisi lain kami juga mempertimbangkan mengenai lembaga pernikahan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan," katanya. Linda juga mengatakan karena masih melakukan pengkajian mendalam maka pihaknya belum dapat berkomentar lebih banyak mengenai keputusan tersebut. "Namun kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan lain sebagainya terkait keputusan tersebut," katanya. MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Putusan ini terkait pengujian Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012