Pacitan - Bupati Pacitan Indartato menegaskan pihaknya tidak akan menggunakan pendekatan kekuasaan dalam pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalur lintas selatan (JLS) yang masih bersengketa. "Jika ada cara yang lebih baik, tidak perlu menggunakan pendekatan kekuasaan," tegasnya saat dikonfirmasi wartawan dalam satu momen kegiatan di Kota Pacitan, Jawa Timur, Minggu. Ia menandaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah melakukan eksekusi paksa demi membebaskan lahan untuk JLS yang masih bersengketa dengan pemilik tanah. Menurut dia, cara persuasif masih terbuka lebar untuk melakukannya agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kata Bupati, memberi tenggat waktu proses pembebasan lahan harus selesai pada tahun ini. Jika tidak, lanjut dia, proyek jalan yang akan menghubungkan wilayah Jawa Barat (Jabar) dengan Jatim melalui sisi selatan terancam ditinggalkan. "Saya ingat saat di Kodim 0801 Pacitan lalu, Pak Menteri bilang beliau bekerja untuk membantu warga Pacitan. Kalau rakyat tidak membantu, ya, sudah," katanya menirukan kata-kata Menteri PU Joko Kirmanto saat itu. Indartato mengaku jika saat ini pemkab masih melakukan negosiasi dengan warga pemilik lahan. Dia lantas menyebut sebuah slogan pada salah satu perusahaan jasa keuangan milik pemerintah, yakni "Mengatasi Masalah Tanpa masalah". Artinya, kata dia, dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan proyek JLS dirinya lebih banyak mengedepankan dialog personal dengan warga pemilik lahan. Diharapkan dengan pendekatan model semacam itu, warga yang selama ini ngotot mempertahankan tanahnya akan melunak. "Jika bulan ini belum berhasil, kami akan melakukan hal sama pada bulan berikutnya meski dengan risiko prosesnya lebih lama daripada cara-cara represif," tandasnya. Hingga saat ini, lahan yang akan dilalui proyek JLS sepanjang sekitar 2 km di Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, masih bersengketa. Sejumlah pemilik lahan masih enggan melepaskan hak tanah karena menuntut persamaan harga. Sebenarnya, pada era bupati sebelumnya proses eksekusi lahan pernah dicoba dilakukan sekitar bulan Oktober 2010. Namun, upaya tersebut gagal karena mendapatkan perlawanan dari warga. Padahal, ketika itu ratusan personel kepolisian sudah diterjunkan ke lokasi. Upaya yang sama juga tengah diusahakan Pemkab Trenggalek, bahkan untuk mendukung upaya itu mereka telah menyediakan anggaran senilai Rp5 miliar dalam APBD 2012. Dana sebesar itu akan digunakan untuk ganti rugi lahan pada tiga desa di Kecamatan Munjungan, yakni Desa Munjungan, Craken, dan Tawing. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012