Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menerapkan penyesuaian tarif terhadap beberapa kegiatan di kawasan tersebut, sebagaimana aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan salah satu kategori tarif yang muncul dengan terbitnya regulasi baru ini adalah penggunaan drone dengan besaran Rp2 juta per unit per hari dan berlaku bagi wisatawan nusantara maupun mancanegara.

"Pada tahun 2012 belum banyak orang yang menggunakan drone, tetapi kalau sekarang sudah ada drone. Jadi dipungut sendiri," kata Rudi.

Selain itu, kegiatan foto pra nikah yang awalnya Rp250 ribu kini nominal harganya dipatok sebesar Rp1 juta per paket/hari. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, yakni Rp3 juta dengan klasifikasi yang sama.

"Kemudian foto pre-wedding menghitungnya juga dulu belum tren, tetapi sekarang sudah banyak dan sudah dipungut," ucapnya.

Penyesuaian juga berlaku untuk pengambilan video komersial khususnya wisatawan mancanegara, yakni awalnya Rp10 juta menjadi Rp20 juta per paket/lokasi. Sedangkan bagi wisatawan nusantara harganya tetap.

BB TNBTS juga melakukan penyesuaian pada tarif masuk di kawasan wisata Gunung Bromo sesuai dengan PP 36 Nomor 2024, untuk wisatawan nusantara Rp54 ribu di hari kerja dan Rp79 ribu saat hari libur. Kemudian wisatawan mancanegara tarifnya Rp255 ribu, berlaku pada hari kerja maupun hari libur.

Harga tiket itu sudah termasuk asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Selanjutanya untuk tarif kendaraan diterapkan hal yang sama, kendaraan roda Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, sepeda Rp2 ribu, dan kuda Rp1.500.

Dia menyatakan penyesuaian pemungutan tarif itu berfungsi untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Prinsipnya memperkuat sumber keuangan pemerintah dalam pembangunan negara kita," tuturnya.

Penyesuaian tarif, kata dia, juga dibarengi upaya meningkatkan tata kelola kawasan wisata itu, salah satunya adalah memprioritaskan pemesanan tiket secara daring untuk mengantisipasi penumpukan wisatawan lokasi.

"Kami upayakan perbaikan tentang apa yang tadi dikatakan ada kekurangan, seperti penertiban kuota dan kami batasi melalui booking online," kata Rudi.

Rudi menyatakan kebijakan tersebut guna meningkatkan kenyamanan pada wisatawan di sana.

"Mudah-mudahan ke depan semakin baik lagi dan tertib tertib lagi buat para pengunjung," katanya.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 akan mulai berlaku per tanggal 30 Oktober 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024