Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban yang masih berusia tujuh tahun sebanyak enam kali selama Maret hingga April 2024.
"Korban masih berumur tujuh tahun. Pelaku merupakan pacar dari ibu kandung korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Selasa.
Perilaku bejat tersangka berhasil terungkap setelah korban menangis dan mengaku kepada ibu dan tante korban.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, penyidik berhasil meringkus pelaku VWA berumur 43 tahun yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.
Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.
"Pelaku bisa dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKP Fahmi Amarullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban yang masih berusia tujuh tahun sebanyak enam kali selama Maret hingga April 2024.
"Korban masih berumur tujuh tahun. Pelaku merupakan pacar dari ibu kandung korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah di Sidoarjo, Selasa.
Perilaku bejat tersangka berhasil terungkap setelah korban menangis dan mengaku kepada ibu dan tante korban.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, penyidik berhasil meringkus pelaku VWA berumur 43 tahun yang merupakan kekasih dari ibu kandung korban.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol lotion (pelumas) dan pakaian korban.
Pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban dan ibu korban sejak setahun lalu sebelum dirinya terdorong nafsu birahi untuk melakukan tindak persetubuhan dengan korban.
"Pelaku bisa dijerat dengan pasal Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKP Fahmi Amarullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024