Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan bahwa Republik Islam berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap tindakan agresi rezim Zionis yang terjadi pada Sabtu dini hari.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Sabtu, Kementerian Luar Negeri Iran bereaksi terhadap serangan udara rezim Israel pada Sabtu dini hari terhadap Iran.

Kantor hubungan masyarakat komando pertahanan udara Iran mengeluarkan pernyataan pada Sabtu mengumumkan bahwa serangan udara Israel terhadap pusat-pusat militer di Teheran, provinsi barat Ilam, dan provinsi barat daya Khuzestan telah dicegat dan berhasil ditangkal dengan baik.

Baca juga: Militer Iran: Dua tentara tewas dalam serangan Israel semalam

Sesuai dengan hak yang melekat untuk pertahanan yang sah, yang diabadikan dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Iran berkewajiban dan berhak untuk membela diri terhadap tindakan agresi asing, demikian bunyi pernyataan tersebut.

Iran dengan tegas mengutuk tindakan agresif rezim Zionis terhadap beberapa pusat militer di Iran, menganggapnya sebagai pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya prinsip pelarangan ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kedaulatan nasional suatu negara, tambahnya.

Sebagaimana ditegaskan oleh otoritas terkait Republik Islam, Kementerian Luar Negeri mengatakan, berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap agresi Israel.

Menyerukan untuk memaksimalkan semua kemampuan material dan spiritualnya guna mempertahankan keamanan dan kepentingan vitalnya serta mengakui tugasnya terhadap perdamaian dan stabilitas regional, Republik Isalm mengingatkan negara-negara regional tentang tanggung jawab individu dan kolektif mereka untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, sorot pernyataan itu.

Iran berterima kasih kepada semua negara yang cinta damai di kawasan dan negara-negara lain yang telah menyatakan rasa jijik terhadap dan mengutuk tindakan agresif rezim Israel dengan mengakui situasi kritis tersebut, menurut pernyataan itu lebih lanjut.

Kelanjutan pendudukan, tindakan ilegal, dan kekejaman Israel di kawasan tersebut, terutama genosida terhadap Palestina dan agresi terhadap Lebanon, yang didukung oleh AS dan beberapa negara Barat lainnya, merupakan penyebab utama ketegangan dan ketidakamanan di kawasan tersebut, pernyataan tersebut menggarisbawahi.

Pernyataan tersebut juga mendesak tanggung jawab negara-negara anggota PBB, konvensi larangan genosida dan hukum kemanusiaan internasional untuk mengambil langkah segera guna menghentikan perang genosida dan agresi terhadap Gaza dan Lebanon serta mengakhiri hasutan perang rezim Zionis.

Pernyataan itu pun mendesak negara-negara anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida serta negara-negara anggota Konvensi Jenewa 1949 untuk mengambil langkah yang sama.

Sumber: IRNA-OANA

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024