Madiun - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional VII segera menggusur puluhan bangunan liar di pinggir rel di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun Jawa Timur yang mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Humas PT KAI Daop VII Madiun, Sugianto, Rabu mengatakan, sebelum digusur dan dibongkar paksa, pihaknya telah memberi batas waktu pada penghuni bangunan liar untuk segera membongkar bangunannya baik warung, kios, toko dan rumah. "Penggusuran dan pembongkaran tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diatur dalam surat pemberitahuan nomor JB.310/II/05/D.VII-2012 tertanggal 27 Februari 2012. Kami memberi tenggat waktu hingga 14 hari setelah penerbitan surat pemberitahuan tersebut," ujar Sugianto. Menurut dia, jumlah bangunan liar yang berada di wilayah Daop VII Madiun khusus Kota dan Kabupaten Madiun sekitar 91 bangunan. Bangunan liar itu terbentang di ruas pinggir rel kereta sepanjang Stasiun Besar Madiun, Kota Madiun, hingga Stasiun Babadan, Desa Babadan, Kecamatan/Kabupaten Madiun. "Ini belum termasuk wilayah Daop VII Madiun di kabupaten lain, seperti Ngawi, Magetan dan lainnya. Jika tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka petugas yang akan menertibkannya," kata dia. Sugianto mengatakan larangan pendirian bangunan di pinggir rel telah diatur dalam pasal 178 dan 179 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bangunan liar tersebut mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta. Dalam pasal 178 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Dalam aturan teknis PT KAI, ada tiga jenis daerah pinggiran rel antara lain Daerah Milik Jalan (Damija), Daerah Manfaat Jalan (Damaja), dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja). Batas Damija adalah enam meter, Damaja sembilan meter, dan Dawasda 15 meter dari kanan-kiri as rel. Sementara, pantauan di lapangan sejumlah bangunan liar tersebut mulai dibongkar oleh pemiliknya sendiri-sendiri. Bangunan liar pinggir rel tersebut di antaranya berada di Jalan Sarimulya, Kelurahan Rejomulyo, dan Jalan Sri Rejeki, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo. Di dua ruas jalan itu ada sekitar 21 bangunan liar. Rata-rata bangunan didirikan sudah lama, berkisar lima tahun hingga lebih dari 10 tahun. Selain dibangun permanen dengan batu bata, beberapa bangunan lain terbuat dari papan kayu. Salah satu pemilik bangunan liar, Yudho, mengakui jika dulu orang tuanya tidak pernah menyewa lahan milik PT KAI, meski telah bertahun-tahun menempatinya. "Keluarga kami memang tidak menyewa, jadi kapanpun jika lahan diminta akan diserahkan," kata Yudho sambil membongkar bangunan permanen yang dijadikan toko dan rumah berukuran kecil miliknya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012