Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia sedang melakukan transformasi untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
"Secara umum, Kemendiktisaintek sedang mengimplementasikan transformasi pendidikan tinggi," kata Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek RI Khairul Munadi, dalam seminar daring di Jakarta, Kamis.
Beberapa kebijakan baru sedang disusun, termasuk mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44/2024. Peraturan ini mendapat perhatian khusus dari kalangan akademisi.
Ia berharap, langkah ini menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang terampil guna mempercepat proses hilirisasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menambahkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada inovasi, riset, dan teknologi.
"Seluruh pihak, mulai dari pemerintah, institusi, industri, hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik," ujarnya.
Transformasi pendidikan tinggi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
"Hilirisasi tidak akan terjadi tanpa inovasi, riset, dan teknologi," kata dia.
Baca juga: Khofifah ajak perguruan tinggi beri beasiswa anak-anak asal Palestina
Baca juga: Kemendiktisaintek paparkan 6 langkah transformasi pendidikan hukum
Baca juga: Inovasi pendidikan tinggi vokasi tarik minat pembeli mancanegara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Secara umum, Kemendiktisaintek sedang mengimplementasikan transformasi pendidikan tinggi," kata Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek RI Khairul Munadi, dalam seminar daring di Jakarta, Kamis.
Beberapa kebijakan baru sedang disusun, termasuk mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44/2024. Peraturan ini mendapat perhatian khusus dari kalangan akademisi.
Ia berharap, langkah ini menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik. Upaya tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang terampil guna mempercepat proses hilirisasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menambahkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada inovasi, riset, dan teknologi.
"Seluruh pihak, mulai dari pemerintah, institusi, industri, hingga masyarakat, harus berperan aktif dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik," ujarnya.
Transformasi pendidikan tinggi itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
"Hilirisasi tidak akan terjadi tanpa inovasi, riset, dan teknologi," kata dia.
Baca juga: Khofifah ajak perguruan tinggi beri beasiswa anak-anak asal Palestina
Baca juga: Kemendiktisaintek paparkan 6 langkah transformasi pendidikan hukum
Baca juga: Inovasi pendidikan tinggi vokasi tarik minat pembeli mancanegara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024