Madiun - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Madiun, Jawa Timur, menyatakan, idealnya tarif angkutan di wilayah setempat naik hingga 50 persen jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) tahun ini. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Organda Kota Madiun Untung Subianto, Selasa, mengatakan, kenaikan tarif angkutan hingga 50 persen tersebut tidak hanya terkatrol dari harga BBM yang direncanakan naik, tapi juga faktor lain. "Idealnya, kenaikan tarif angkutan darat di Madiun mencapai 50 persen dari saat ini. Hal tersebut tidak hanya karena faktor BBM saja, tapi juga karena harga komponen kendaraan yang sudah lama mengalami kenaikan lebih dulu," ujar Untung kepada wartawan. Menurut dia, kenaikan tarif hingga 50 persen tersebut lebih tinggi dari perkiraan kenaikan tarif yang direncanakan semula, yakni 30 persen dengan asumsi harga BBM naik Rp1.500 per liter. Dengan kenaikan tarif angkutan darat sebesar 50 persen diharapkan bisa menutupi beban biaya operasional angkutan selama ini. Apalagi, biaya operasional angkutan, seperti harga komponen teknis kendaraan, harga oli, onderdil, ban, dan komponen lainnya sudah lama naik. Ia menambahkan, akibat tingginya biaya operasional angkutan, membuat jumlah armada dan perusahaan angkutan darat yang berkantor di Kota Madiun turun drastis karena bangkrut. Dulu, jumlah armada minibus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 150 unit dari lima perusahaan otobus (PO). Sekarang hanya tersisa sekitar 54 armada dari dua PO. "Sedangkan jumlah armada mobil angkutan dalam kota (angkot), kini hanya tersisa sekitar 40 unit. Penurunan jumlah angkutan darat ini juga dipengaruhi meningkatkan kepemilikan mobil dan motor pribadi," terang dia. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Madiun , Sukono, mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan kenaikan tarif angkutan karena masih menunggu besaran kenaikan harga BBM yang akan diberlakukan pemerintah. "Jika sudah ada ketetapan kenaikan, kami bersama pengusaha pemilik angkutan darat dalam kota akan membahas kenaikan tarif yang diberlakukan," kata Sukono. Data Dishubkominfo Kota Madiun mencatat, sejak Januari 2009 hingga kini, tarif angkutan dalam kota (angkot) di Kota Madiun untuk umum Rp2.500 dan pelajar Rp1.500. Sedangkan tarif taksi antara lain untuk buka pintu Rp4.000, tarif per kilometer jalan Rp2.250 dan tarif tunggu per jam Rp2.000. Sedangkan tarif bus AKDP ditetapkan pemerintah tingkat provinsi. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012