Surabaya - Mantan Bupati Mojokerto Achmadi dan mantan Wakil Bupati Mojokerto Suwandi, Senin, ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terkait dugaan penyelewengan dana kas daerah sebesar Rp40 miliar. "Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan tersangka, karena penyelidikan selama empat bulan sudah dianggap cukup bukti," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Mulyono SH MH. Selain kedua pemimpin Kabupaten Mojokerto periode 2002-2007 itu, penyidik juga menahan seorang anggota DPRD Mojokerto yang masih aktif E Suminto Adi. Ia menjelaskan kasus itu berawal saat dua mantan pejabat itu masih aktif menjabat di Mojokerto. Achmadi yang juga mantan Cagub Jatim itu disangka telah memerintahkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Mojokerto untuk mencairkan uang Rp35 miliar secara bertahap. Namun, perintah itu sempat ditolak dinas terkait (DPKAD), karena tidak menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM). Penolakan itu membuat tersangka berang, karena ia menganggap pencairan anggaran itu cukup dengan menggunakan disposisi darinya. Selain itu, Achmadi juga bekerja sama dengan E Suminto Adi yang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Pelayanan Nasabah Bank Jatim untuk membuat rekening koran palsu yang seolah-olah uang itu tetap dan tidak terpakai. Saat Achmadi mengundurkan diri dari jabatannya, karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim, Wakil Bupati Suwandi naik menjadi Plt Bupati Mojokerto. Di masa kepemimpinannya, metode yang dipakai Achmadi dilanjutkan dengan modus yang sama, namun Suwandi hanya mencairkan dana sebesar Rp5 miliar tanpa menggunakan SPM. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012