Ngawi - Tujuh tersangka kasus penyerangan terhadap pesilat anggota Ikatan Kera Sakti (IKS) cabang Ngawi terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga tujuh tahun. Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, AKP I Wayan Murtika, Senin, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut akan dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap barang atau orang di muka umum. "Para pelaku telah diamankan di markas kepolisian setempat. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun karena menyebabkan korban luka," ujar AKP I Wayan kepada wartawan. Menurut dia, dari tujuh tersangka yang tertangkap tersebut, enam di antaranya masih tergolong di bawah umur, yakni berusia 14-16 tahun dan satu orang lainnya berusia 32 tahun. Mereka diduga adalah anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Ngawi. "Kami tidak melihat pelaku dari kelompok mana. yang pasti, siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak. Selain itu, meski masih berusia anak-anak, proses hukum para pelaku tetap berlanjut," kata dia. Pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu motif dibalik penyerangan para pesilat IKS tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah. Sementara, Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Tarmadji Boedi Harsono, saat dihubungi terpisah, mengaku belum mendapat laporan apapun dari ranting maupun cabang PSHT Ngawi terkait kasus penyerangan tersebut. "Belum ada laopran yang masuk ke organisasi. Namun, jika terbukti benar pelakunya adalah anggota kami, maka akan diberi peringatan tegas bahkan sampai yang terberat yakni dikeluarkan," ujar Tarmadji. Terkait kasus Ngawi, lanjutnya, jika benar pelakunya anggota PSHT, maka sepenuhnya tindakan dan sanksi akan diserahkan ke pengurus ranting dan cabang setempat. Jika ranting dan cabang tidak bisa menangani, baru pimpinan pusat yang akan menyelesaikan. Ia menambahkan, sebagai organisasi perguruan silat besar, segala aktivitas organisasi dan kewajiban serta larangan anggota sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). "Jadi, jika ada yang melanggar, pasti akan ada sanksi tegas dari organisasi. Selain itu, kami serahkan proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku," kata dia. sebanyak 10 pesilat anggota Ikatan Kera Sakti (IKS) cabang Ngawi diserang oleh sejumlah orang tidak dikenal saat sedang melakukan latihan di gedung SDN Kedungprahu, Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Minggu (4/3). Dari 10 pesilat yang diserang tersebut, tujuh pesilat mengalami luka memar dan robek hingga harus dijahit akibat pukulan benda tumpul dan sempat menjalani perawatan di Puskesmas Padas. Ketujuh korban pesilat tersebut adalah, Kusni, Suratno, Amat Rosak, Eko, Arif Wibowo, Jito, dan Arif, kesemuanya warga Desa Sukowiyono, Padas. Para korban mengaku tidak mengetahui penyerangnya karena kejadian penyerangan tersebut sangat cepat dan pelaku mengenakan penutup kepala. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol dan batu bata yang digunakan untuk menyerang korban, sandal serta sepeda motor yang diduga milik pelaku. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012