Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap dua pengedar pil koplo dengan sasaran para pelajar dan remaja di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun, AKP Basuki Dwi Koranto, Jumat mengatakan, dua tersangka tersebut adalah, Rizki Agung (22) warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dan Hari Supriyadi (25) warga Kelurahan Krajan, Kecamatan Meyajan, Kabupaten Madiun. "Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing. Bahkan tersangka Hari merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas pada akhir tahun 2009," ujar AKP Basuki kepada wartawan. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan sering menjual pil koplo kepada kaum pelajar. Tersangka dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar. Menurut Basuki, kegiatan kedua tersangka ini sangat meresahkan, karena sasaran pengedaran pil koplonya adalah para pelajar baik tingkat SMP maupun SMA dan remaja di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, dan sekitarnya. Bahkan, untuk tersangka Hari di lingkungan pengguna pil koplo tidak lagi disebut sebagai pengedar, namun disebut sebagai bandar besar. Sebab, sebagian besar pil koplo yang beredar di Madiun berasal dari residivis tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 493 pil koplo merek LL, uang tunai sebesar Rp395.000, satu unit sepeda motor, dan dua buah telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berhubungan saat bertransaksi dengan pembelinya. Sejumlah barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012