Madiun - Pengemudi Bus Sumber Kencono, Agus Widodo (41) yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan enam penumpangnya pada malam pergantian tahun 2012 di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun terancam hukuman pindana penjara selama enam tahun.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet saat membacakan surat dakwaan terdakwa pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis.
"Terdakwa didakwa pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta," ujar JPU Slamet.
Dalam kasus ini, terdakwa sebagai pengemudi bus dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang luka dan meninggal dunia.
Selama dakwaan dibacakan, Agus tampak lebih banyak diam dan pasrah. Bahkan, ia sempat menitikkan air mata saat sidang berlangsung. Ia juga sempat bingung saat Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto menanyakan perihal pendampingan dirinya oleh pengacara dalam melaksanakan sidang lanjutan kasusnya.
"Katanya dari Polres Madiun ada pengacara tapi tidak tahu jadi atau tidak, sekarang tidak ada," jawab Agus kepada majelis hakim. Pihak majelis hakim juga sempat menawarkan ke terdakwa apakah butuh pengacara, namun terdakwa Agus menjawab tidak perlu.
Sementara, Koordinator Lapangan PO Sumber Kencono Wilayah Nganjuk, Madiun dan Magetan, Sunar, membenarkan jika belum ada pengacara yang mendapingi karyawannya tersebut.
"Informasinya Polres Madiun akan menyiapkan pengacara, tapi sampai saat sidang pertama digelar, belum hadir. Apakah berhalangan atau bagaimana, saya tidak tahu," kata Sunar.
Pihak PO Sumber Kencono menyerahkan sepenuhnya proses hukum Agus Widodo kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Dari perusahaan, memang tidak menyediakan pengacara, namun sebenarnya perusahaan bisa menyediakan jika yang bersangkutan meminta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012