Surabaya - Para karyawan PT Jaya Abadi Corak Biscuit (Jacobis) Rungkut, Kota Surabaya, mengadu ke wakil rakyat di DPRD untuk menuntut kesetaraan gaji karyawan berdasarkan masa kerja.
"Selama ini, nilai upah untuk karyawan tetap nyaris sama dengan karyawan 'outsourcing'," kata Ketua Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSPSPN) PT Jacobis, Eko Supriyadi saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Rabu.
Menurut dia, rata-rata karyawan tetap sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun, sehingga gajinya tidak seharusnya sama dengan karyawan kontrak.
"Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pihak pengawas PT Jacobis di Jln. Raya Rungkut pada Senin (27/2) lalu, namun tidak membuahkan kesepakatan sehingga kami mengadu ke DPRD Surabaya," katanya.
Eko mengatakan setiap bulan, para buruh ini hanya menerima gaji Rp1,2 juta, padahal sekitar lima tahun lalu, mereka pernah mendapat gaji berkala setiap bulan keempat.
Namun, karena tidak dikontrol serikat pekerja, kebijakan perusahaan itu tidak direalisasikan lagi.
"Kami menuntut hak kami yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebutkan jika upah ditentukan berdasarkan kemampuan dan tingkat produktivitas," kata Eko.
Eko menambahkan, para buruh minta agar perusahaan merealisasikan aturan kerja yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan itu, penentuan skala upah didasarkan pada masa kerja dengan mempertimbangkan kemampuan dan tingkat produktivitas karyawan.
"Kami minta komitmen perusahaan, bukan hanya teori," kata Eko.
Namun, saat mengadu ke DPRD Surabaya, para karyawan ini nyaris tidak bisa menyampaikan uneg-unegnya, karena sebagian besar anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja.
Namun perwakilan para buruh akhirnya ditemui Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Alfan Khusaeri, dan anggota Komisi A, Erick R Tahalele.
Dalam pertemuan tersebut, Alfan berjanji akan memediasi para buruh dengan pihak perusahaan. "Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk menjelaskan semuanya," katanya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan pihaknya akan mengupayakan keinginan para buruh bisa didengar pihak perusahaan, apalagi tuntutan yang disampaikan menyangkut kesejahteraan para buruh.
"Pihak perusahaan harus bisa bersikap adil dan menerapkan mekanisme pemberian upah sesuai aturan yang ada," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012