Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar membantah tuduhan pelecehan seksual yang membuat dirinya harus menjalani sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya sudah menyampaikan ke majelis sidang DKPP, tuduhan-tuduhan saya melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, tidak netral, dan sebagainya itu terbantahkan,” kata Agil usai sidang di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Surabaya, Kamis.
Agil menegaskan, dalam sidang tersebut ia telah menyampaikan sejumlah bukti yang ia miliki ke DKPP terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut.
Ia menambahkan, tuduhan tersebut tidak berdasar karena pengadu masih berkomunikasi dan bahkan meminta fasilitas kepadanya setelah kejadian yang diklaim sebagai kekerasan terjadi.
Baca juga: Putusan sidang etik DKPP terkait komisioner Bawaslu Surabaya tunggu 40 hari
Agil menambahkan, tuduhan kekerasan seksual diklaim terjadi pada November hingga Oktober, namun pada bulan Desember, pengadu masih meminjam kamar darinya.
Komisioner Bawaslu Surabaya ini menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dengan bukti-bukti kuat.
“Valid kok ini, dan saya juga sudah laporan ke Polrestabes,” tambahnya sambil menunjukkan bukti percakapan dengan pengadu. Selain bukti percakapan, Agil juga mengklaim memiliki sejumlah video sebagai bukti pendukung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024