Presiden Joko Widodo menyebut persoalan kesejahteraan hakim saat ini masih dalam kajian dan kalkulasi oleh kementerian terkait.
Hal itu disampaikan Jokowi menyikapi tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, Senin (7/10).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi singkat usai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jokowi yakin transisi pemerintahan mulus dan bergerak tanpa jeda
Sebelumnya Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, salah satunya berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Hal itu disampaikan Jokowi menyikapi tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung, Senin (7/10).
"Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi singkat usai membuka BNI Investor Daily Summit 2024 di JCC, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jokowi yakin transisi pemerintahan mulus dan bergerak tanpa jeda
Sebelumnya Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan empat tuntutan saat beraudiensi di Mahkamah Agung, salah satunya berkaitan tentang kesejahteraan hakim yang belum mengalami perubahan sejak 2012.
Tuntutan pertama, SHI mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kedua, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.
Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena banyak hakim yang mendapat tekanan.
Keempat, forum tersebut ingin pula ada peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024