Di tengah aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut perbaikan kesejahteraan, seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya tetap menjalani persidangan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Meski mayoritas hakim di PN Surabaya mengosongkan atau menunda persidangan sebagai bentuk dukungan dalam aksi Solidaritas Hakim Indonesia, sidang putusan itu tetap dilakukan dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada terdakwa Heru Herlambang Alie setelah dinyatakan terbukti bersalah terhadap pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang Alie karena terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidana namun tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Yoes Hartyarso di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Dengan putusan itu, artinya apabila selama masa percobaan 9 bulan belum dijalani sepenuhnya namun mengulangi perbuatan pidana, maka penghuni Apartemen One Icon Residence Surabaya itu akan langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Darwis dan Penasihat Hukum terdakwa I Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan Kuasa Hukum Billy Handiwiyanto dari pihak pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo menyayangkan hukuman percobaan terhadap terdakwa yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP. Namun saya menyayangkan hukuman yang dijatuhkan adalah percobaan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Billy, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Heru Herlambang menjalani hukuman penjara untuk efek jera.
"Mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut perbaikan kesejahteraan dilakukan di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Di Pengadilan Negeri Surabaya, sebanyak 70 hakim yang bertugas mayoritas mengosongkan atau menunda persidangan.
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia itu dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk menuntut kesejahteraan, karena gaji hakim selama bertahun-tahun tidak pernah naik dan dirasa kurang mencukupi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal menegaskan tidak semua persidangan ditunda di tengah aksi Solidaritas Hakim Indonesia.
"Terhadap persidangan yang masa tahanan terdakwanya mau habis, atau sidang-sidang terbatas yang jangka waktunya tidak bisa ditunda-tunda seperti pra peradilan, pengadilan hubungan industrial atau peradilan khusus lainnya tetap dilaksanakan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Meski mayoritas hakim di PN Surabaya mengosongkan atau menunda persidangan sebagai bentuk dukungan dalam aksi Solidaritas Hakim Indonesia, sidang putusan itu tetap dilakukan dan menjatuhkan hukuman percobaan kepada terdakwa Heru Herlambang Alie setelah dinyatakan terbukti bersalah terhadap pengelola Apartemen One Icon Residence Surabaya, Agustinus Eko Pudji.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Herlambang Alie karena terbukti bersalah dengan memaksakan kehendak melalui kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 9 bulan, menetapkan pidana namun tidak perlu dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Yoes Hartyarso di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Dengan putusan itu, artinya apabila selama masa percobaan 9 bulan belum dijalani sepenuhnya namun mengulangi perbuatan pidana, maka penghuni Apartemen One Icon Residence Surabaya itu akan langsung dijebloskan penjara tanpa persidangan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Darwis dan Penasihat Hukum terdakwa I Komang Aries Dharmawan menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan Kuasa Hukum Billy Handiwiyanto dari pihak pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo menyayangkan hukuman percobaan terhadap terdakwa yang diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan atas pasal 335 KUHP. Namun saya menyayangkan hukuman yang dijatuhkan adalah percobaan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Billy, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Heru Herlambang menjalani hukuman penjara untuk efek jera.
"Mengingat efek trauma berat yang dialami oleh klien saya dan agar tidak ada lagi main hakim sendiri. Oleh karena itu, kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan banding terhadap putusan tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut perbaikan kesejahteraan dilakukan di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Di Pengadilan Negeri Surabaya, sebanyak 70 hakim yang bertugas mayoritas mengosongkan atau menunda persidangan.
Aksi Solidaritas Hakim Indonesia itu dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk menuntut kesejahteraan, karena gaji hakim selama bertahun-tahun tidak pernah naik dan dirasa kurang mencukupi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam Faisal menegaskan tidak semua persidangan ditunda di tengah aksi Solidaritas Hakim Indonesia.
"Terhadap persidangan yang masa tahanan terdakwanya mau habis, atau sidang-sidang terbatas yang jangka waktunya tidak bisa ditunda-tunda seperti pra peradilan, pengadilan hubungan industrial atau peradilan khusus lainnya tetap dilaksanakan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024