Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meneruskan keluhan masyarakat terkait proyek reklamasi seluas 1.084 hektare yang terbagi empat blok di wilayah pantai timur Surabaya (Pamurbaya) ke pemerintah pusat.

"Sudah kami sampaikan surat pernyataan penolakannya, karena ini merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional)," kata Anggota DPRD Jawa Timur dari PKS Lilik Hendrawati saat dihubungi di Surabaya, Jumat.

DPRD Jawa Timur juga akan menyiapkan audiensi lanjutan karena pada pertemuan Kamis (3/10/2024) lalu PT Granting Jaya selaku pengembang belum mendapat kesempatan untuk paparan.

Terkait PSN, Lilik menegaskan jika proyek nasional juga harus mempertimbangkan respon masyarakat setempat.

"Kalau itu merupakan PSN, memang aturannya tidak bisa menolak tapi harus disesuaikan dengan respon masyarakat setempat," tuturnya.

Lanjutnya, setiap pembangunan akan membawa perubahan namun harusnya membawa memberikan dampak positif pada masyarakat.

Sementara pada dengar pendapat antara masyarakat Pamurbaya, Pemprov, DPRD Jatim dan pihak pengembang, Kamis (3/10/2024),

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur M Isa Anshori menegaskan bahwa proyek reklamasi yang disebut Surabaya Water Frontline ini merupakan PSN yang perizinannya ada di pemerintah pusat.

"Itu wewenang pusat, kalau mau audensi dengan pusat monggo kita fasilitasi," ujar Isa Ansori di hadapan masyarakat Pamurbaya.

Hal yang sama diungkapkan Yuswanto perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Jawa Timur. Menurutnya izin reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2019 pasal 6 disebutkan kalau reklamasi memang wewenang provinsi tapi kalau PSN itu wewenang pusat.

"Ini sudah jelas tidak ada izin dari provinsi. Semua perizinan dilakukan oleh pusat," ujarnya.

Pewarta: Faizal Falakki

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024