Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hubungan perdata anak luar nikah dengan ayahnya bukan berarti sebagai upaya melegalkan hubungan di luar nikah. "Putusan MK tersebut jangan dipahami sebagai upaya melegalkan hubungan di luar pernikahan, tapi lebih kepada untuk kepentingan menegaskan tanggung jawab laki-laki sekalipun perbuatannya tidak sah," kata Asrorun yang dihubungi di Jakarta, Rabu. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2012 memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan ayahnya, bila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan majelis MK terkait uji materil Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar (Machica Mochtar) dan anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) tentang anak yang dilahirkan diluar perkawinan, hanya miliki hubungan perdata kepada ibunya bertentangan dengan konstitusi. Asrorun mengatakan, putusan MK tersebut sangat terkait dengan upaya pemenuhan hak anak, khususnya hak keperdataan anak. Dari enam alat bukti yang diajukan Machicha pada saat uji materi UU Perkawinan ke MK, dua di antaranya adalah dokumen dari KPAI, yaitu Surat Rekomendasi KPAI nomor 230/KPAI/II/2007 dan STPP KPAI nomor 07/KPAI/II/2007. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012