Petugas gabungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, Kamis menertibkan jaringan kabel fiber optik (FO) yang terpasang secara ilegal di sepanjang tepi jalan sehingga dinilai mengganggu estetika kota.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Chandra mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti keluhan warga yang resah terhadap pemasangan kabel FO milik sejumlah penyedia jasa layanan internet karena menimbulkan kesan semrawut.

"Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Karangrejo," kata Ardian di sela kegiatan penertiban.

Sebelum melakukan penertiban, lanjut Ardian, pihaknya sudah memanggil pelaku usaha penyedia internet, namun tidak diindahkan.

Tim gabungan selanjutnya melakukan pendataan untuk mengetahui pemilik kabel optik yang tidak berizin.

Dari pendataan itu, beberapa kabel optik tidak jelas pemiliknya. Baik nama maupun alamat kantor penyedia internet.

"Ketentuan yang dilanggar adalah pelaku usaha penyedia internet tidak memiliki izin dari pemilik lahan, serta pemanfaatan ruang milik lahan. Jadi rata-rata mereka ini tidak berizin," katanya.

Lantaran tidak jelas pemilik dan isinya, petugas sementara memotong kabel optik tersebut milik 14 penyedia layanan internet.

Selain kabel optik, pihaknya juga akan menertibkan tiang provider tidak berizin yang sudah berjajar seperti pagar.

Pemandangan ini mengganggu masyarakat, terlebih lokasi pemasangan tiang tersebut terkadang berada di depan rumah milik warga

"Jika dianggap mengganggu akan kami tertibkan juga," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024