Surabaya - Ribuan buruh dan sopir angkutan kota (angkot) menggelar demonstrasi di halaman Pemkot Surabaya, Rabu, menuntut pemkot memperhatikan Hari Pekerja yang selama ini diabaikan dan mencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang batas usia angkot.
Para buruh dan sopir tersebut mendatangi Balai Kota Surabaya dengan membawa sejumlah poster dan spanduk, terkait tuntutan mereka. Para sopir angkot dari berbagai jurusan tersebut datang dengan mengendarai kendaraannya masing-masing.
Akibatnya, jalan menuju Balai Kota Surabaya macet total akibat lalu lalang kendaraan angkot. Adapun jalan yang sempat mengalami kemacetan berada di Jln. Yos Sudarso, Jln. Wali kota Mustjaba, Jln. Sedap Malam, Jln. Jaksa Agung Suparpto dan sekitarnya.
Selain itu, kendaraan pribadi dan sepeda motor dilarang lewat di sekitar balai kota dan gedung DPRD Surabaya. Bahkan akibat sopir angkot mogok kerja, banyak penumpang di jalan-jalan terlantar.
Salah seorang penumpang angkot, Maria mengaku sempat lama menunggu angkot. "Sudah dua jam saya mengunggu di sini, tapi belum juga dapat angkot," ucapnya saat menunggu angkot di sekitar Terminal Bratang.
Kondisi yang sama juga dialami penumpang lainnya, Rusmina. Ia mengaku terpaksa mengantarkan anaknya sekolah di daerah Wonokromo dengan naik taksi. "Mau tidak mau, saya takut anak saya terlantar," tuturnya.
Mendapati hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Surabaya mengeluarkan puluhan unit mobil operasionalnya untuk mengangkut para siswa dan guru saat sopir angkot tak beroperasi.
"Kami dapat bantuan dari pihak Polrestabes Surabaya untuk mengangkut para siswa dan penumpang lainnya. Semua wilayah yang kedapatan banyak penumpang, kami angkut," kata Kepala Dishub Surabaya Eddi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya, Dendy Prayitno, mengatakan adapun tuntutan dalam aksi tersebut yakni mendesak Pemkot Surabaya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pekerja "outsourcing" (tenaga kontrak).
Selain itu, Pemkot Surabaya harus berani menindak tegas praktik "outsourcing" ilegal dan mendesak pencabutan Perda 7/2006 tentang batas usia angkutan kota yang merugikan sopir. "Kami juga menuntut agar pemkot memperhatikan Hari Pekerja yang selama ini diabaikan," katanya.
Mendapati hal itu, Wali ikota Surabaya Tri Rismaharini dihadapan massa aksi mengatakan pihaknya akan memenuhi tuntutan mereka. "Semua tuntutan sudah kami penuhi, termasuk pencabutan Perda 7/2006. Jadi saya minta, bapak-bapak kembali bekerja," ujarnya.
Menurut Risma, sejak Rabu pagi, banyak penumpang termasuk guru dan siswa terlantar akibat para sopir angkot mogok kerja. "Silahkan kembali. Kami minta tolong karena masih ada penumpang yang sampai sekarang 'keleleran' segera diangkut," katanya.
Mendengar tuntutannya dikabulkan, para pengunjuk sedikit demi sedikit akhirnya membubarkan diri.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012