Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Mapolresta Malang Kota, Kamis.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dihubungi dari Kota Malang, menyatakan penyidik pada hari ketiga memeriksa 14 pengurus pokmas sebagai saksi dugaan kasus suap dana hibah.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan di Kantor Polresta Malang Kota," kata Tessa.

Belasan saksi tersebut yang menjalani pemeriksaan hari ini, adalah IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, dan MG dari Pokmas Tirto Maju.

Baca juga: KPK periksa sejumlah saksi terkait dugaan suap dana hibah Jatim

"Kemudian, SH Pokmas Pilar Mas, B Pokmas Tugu Jaya, AS Pokmas Makmur Jaya, S Pokmas Gelanggang Makmur, dan MI Pokmas Tirta," ujarnya.

Selain itu, DJ dari Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan.

Secara keseluruhan, ada sebanyak 35 orang saksi yang menjalani pemeriksaan oleh KPK sejak Selasa (17/9) di Mapolresta Malang Kota.

Baca juga: KPK periksa 14 saksi dugaan suap dana hibah di Jatim

Langkah KPK untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim itu mendapatkan dukungan dari masyarakat, diantaranya dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Dukungan disuarakan melalui aksi damai yang di gelarMapolresta Malang Kota.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024