Trenggalek - DPRD Trenggalek melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggotanya dari Fraksi Amanat Patriot Republik Indonesia (APRI), Sutikno, setelah Gubernur Jatim memberhentikan secara tidak hormat. Sutikno diberhentikan karena terlibat kasus penggelapan dana koperasi itu dari keanggotaan legislatif. "Proses penggantian antarwaktu (PAW) terhadap Pak Tik (Sutikno) pagi tadi sudah kami lakukan, sedangkan posisinya digantikan oleh Satya Kurniawan," kata Sekretaris DPRD Trenggalek, Abu Mansur, Kamis. Abu mengatakan, proses pelaksanaan PAW tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.45 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek, Saniman Akbar Abbas, dan disaksikan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq serta sejumlah pejabat pemerintah dan anggota DPRD lainnya. Keputusan untuk mengganti Sutikno tersebut didasarkan pada surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 11 Januari 2012 yang kemudian direvisi tanggal 27 Januari 2012. Dalam surat yang pertama disebutkan Sutikno diberhentikan tidak dengan hormat terhitung sejak putusan MA tanggal 16 April 2007. Karena alasan redaksional, gubernur kemudian merevisi SK tersebut dengan menghilangkan kata sejak putusan MA, sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat tetap dicantumkan. "Sebetulnya dengan keluarnya SK revisi tersebut secara otomatis tugas Sutikno sebagai anggota dewan telah berakhir, namun secara kelembagaan kemudian kami masih mengirimkan surat lain kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menjalankan tugas di DPRD Trenggalek," kata Abu Mansur menjelaskan. Sementara itu, pengurus DPD PAN Trenggalek menyambut baik atas proses PAW tersebut, karena hal itu dinilai sudah menjadi mekanisme partai dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada. "Justru kami akan salah apabila tidak mengganti yang bersangkutan, karena sesuai dengan AD-ART partai, seseorang yang sudah mejadi terpidana ini memang harus diberhentikan," kata pengurus harian DPD PAN Trenggalek, Gatut. Ia menambahkan, pengajuan PAW Sutikno ini juga telah mendapatkan restu dari DPW PAN Jawa Timur dan dewan pengurus pusat (DPP).(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012