Pamekasan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu malam, merazia sejumlah tempat hiburan di wilayah. Sebanyak sepuluh personel Satpol PP diterjunkan dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Willy Agusta itu. "Razia ini kami gelar, karena berdasarkan informasi masih ada tempat hiburan di Pamekasan ini yang buka, meski pemkab telah melakukan penutupan," kata Willy. Pertama kali razia dilakukan di Waroeng Steak, di Jalan Mandilaras, Kelurahan Gladak Anyar. Di lokasi tempat karaoke milik Haji Rahman asal Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan ini petugas menemukan satu botol bekas minuman keras jenis vodka, dan dua botol arak yang disimpan di salah satu ruang, tempat karaoke. Selanjutnya petugas bergerak menuju warung Kampoeng Q-ta di Jalan Wahid Hasyim, Pamekasan. Di warung dan bar milik Hasan Safri Akarim, petugas juga menemukan satu botol minum-minuman keras. Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik warung dan bar ini sempat berkilah, bahwa minumen keras yang ditemukan petugas di salah satu kamar tempat karaoke itu bukan miliknya, melainkan milik pengungjung yang tertinggal. Dari warung Kampoeng Q-Ta, petugas selanjutnya bergerak menuju tempat karaoke Barokah di Jalan Raya Tlanakan. Namun di lokasi ini, petugas tidak menemukan adanya minuman keras. Pihak pengelola karaoke juga mengaku, telah menutup tempat karaoke itu sejak empat hari lalu, saat pemkab menyampaikan edaran tentang penutupan semua tempat karaoke. Menurut Kepala Satpol PP Willy Agusta, pihaknya akan memanggil pemilik tempat karaoke yang masih membuka dan ditemukan dijadikan tempat minuman-minuman keras. "Nanti pemilik warung yang ada tempat karaokenya yang kami temukan adanya botol minuman keras, kami panggil untuk mendapatkan pembinaan," kata Willy Agusta menjelaskan. Selain melakukan razia tempat karaoke, petugas Satpol PP juga sempat membubarkan dua orang berpacaran di tepi pantai di Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012