Sejumlah organisasi masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur, Pro Jokowi (Projo) dan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) berkirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan aparat.

Ketua Maki Jatim Heru Satriyo mengatakan pihaknya mengirim surat ke Presiden Jokowi atas indikasi oknum di Subdit III Tipidkor Polda Jatim menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya soal proses pengadaan di pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga ke pengusaha.

"Ada surat keterangan atau klarifikasi, bahkan jumlahnya ribuan yang dilayangkan Subdit Tipidkor yang dilayangkan kepada pejabat institusi pemerintah provinsi, kabupaten/kota terkait pengadaan di Jatim," kata Heru saat konferensi pers di Surabaya, Jumat.

"Oleh karena itu kami juga sepakat untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi, Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan Kapolri Pak Sigit untuk melakukan evaluasi di subdit tersebut," katanya.

Selain itu, Heru menyebut Subdit III Tipidkor Jatim masih memanggil bakal calon kepala daerah (bacakada) dalam momen menjelang penetapan pasangan calon di Pilkada 2024.

"Bahwa ketika Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pemanggilan terhadap bacakada, padahal sudah ada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.I.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024," katanya.

Pewarta: Willi Irawan

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024