Surabaya - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia-Federasi Konstruksi Umum dan Informal (SBSI-FKUI) Kota Surabaya menyesalkan aturan yang diterapkan pabrik baja PT Asian Profil Indo Steel yang membatasi karyawannya melakukan ibadah sholat Jumat. "Jadi ada aturan, sholat Jumat secara bergantian, masak sholat Jumat bergantian, ini kan tidak masuk akal," kata Ketua DPC SBSI-FKUI Surabaya Winarto saat melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Surabaya, Kamis. Menurut dia, tindakan perusahaan tersebut dapat merusak sendi-sendi moral beragama dan juga bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana kejahatan. Selain itu, lanjut dia, pihak perusahaan juga bisa dikatakan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 80 yakni pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada para pekerja dan buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Sedangkan pada pasal 185 yakni barang siapa melanggar pasal 80 maka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda senilai Rp100 juta hingga Rp400 juta. Selama ini, lanjut dia, pihaknya juga sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan agar aturan tersebut dicabut. Namun, pihak perusahaan menyatakan kalau tidak suka dipersilahkan mundur atau keluar. "Akibat dari aturan itu, akhirnya buruh dilarang masuk bekerja dan tidak dibayar," ujarnya. Mendapati hal itu, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Kota Surabaya agar segera ditindaklanjuti. Hingga saat ini karyawan yang kena sanksi adalah satu orang yang sudah dilarang masuk dan 11 orang dikenai peringatan. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Masduki Toha mengatakan jika itu benar, maka tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk tindakan diskriminasi baru dan penindasan dari pimpinan perusahaan. "Itu tidak boleh, masak sholat Jumat bergantian. Dia mengerti agama atau tidak," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, Komisi D akan mengundang pihak perusahaan dalam waktu dekat ini untuk mengklarifikasi tuntutan para karyawan. "Kami ingin tahu yang sebenarnya terjadi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012