Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan institusinya masih menunggu langkah DPR mengenai keputusan melanjutkan Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada.
"Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
Menurut ia, pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif yang digulirkan DPR RI. Inisiatif itu berbuah rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar Rabu (21/8).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca juga: Aksi RUU Pilkada, Habiburokhman terkena lemparan botol saat temui massa
Mengenai penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Menkumham kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal itu.
"Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif," kata Supratman.
Sebelumnya, rapat paripurna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum setelah hanya dihadiri 86 dari total 575 orang anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (seperdua atau setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Prinsipnya pemerintah sifatnya pasif dan menunggu keputusan dari parlemen, apakah revisi UU (Pilkada) ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis.
Menurut ia, pembahasan RUU Pilkada awalnya merupakan inisiatif yang digulirkan DPR RI. Inisiatif itu berbuah rapat pembahasan RUU Pilkada yang digelar Rabu (21/8).
Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca juga: Aksi RUU Pilkada, Habiburokhman terkena lemparan botol saat temui massa
Mengenai penundaan Rapat Paripurna RUU Pilkada, Menkumham kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengenai hal itu.
"Kami tinggal menunggu sikap dari parlemen terkait usulan inisiatif," kata Supratman.
Sebelumnya, rapat paripurna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum setelah hanya dihadiri 86 dari total 575 orang anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 (seperdua atau setengah) jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024