Pasuruan - Sebanyak 62 pasangan dinikahkan secara massal di Kantor Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (26/1). Pasangan suami istri yang sebelumnya telah nikah siri dan sebagian besar telah mempunyai anak tersebut dinikahkan kembali secara massal untuk dicatatkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama setempat agar bisa mendapatkan buku Akta Nikah. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Elvira Sahara Dade Angga mengatakan, nikah massal bagi pasangan yang sebelumnya nikah siri merupakan keinginan masyarakat, karena selama ini pasangan suamai istri yang menikah secara siri mengalami kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran. Akibatnya, anak-anak dari pasangan nikah siri tersebut mengalami kesulitan dalam melanjutkan jenjang pendidikannya, padahal anak-anak tersebut mempunyai potensi kecerdasan yang perlu dikembangkan. Untuk itu Elvira Sahara berharap, dengan adanya kegiatan nikah massal tersebut nantinya di Kabupaten Pasuruan ke depan tidak ada lagi pernikahan siri. Dijelaskan, kegiatan nikah massal terhadap para pasangan siri di Pohnjentrek merupakan kegiatan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, nikah massal telah dilakukan terhadap 55 pasangan siri di Kecamatan Rembang, dan sebanyak 77 pasangan siri di wilayah Kecamatan Wonorejo. Hal tersebuit dibenarkan Camat Pohjentrek, Zubad, bahwa nikah massal untuk para pasangan siri merupoakan keinginan warga yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya. Hal senada juga diungkapkan, Kepala Desa Susukanrejo, M. sugiayanto. Ia yang juga menjadi salah satu pasangan peserta nikah massal mengungkapkan, bahwa dirinya yang melakukan nikah siri megalami kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran anak tunggalnya yang kini berumur tiga tahun. Sugiyanto mengungkapkan, ia terpaksa menikah secara siri karena istrinya ketika itu masih dibawah umur. Untuk itu, dia kini juga ikut nikah massal bersama warga lainnya di Kantor Kecamatan Pohjnetrek. Bupati Pasuruan,Dade Angga menegaskan, nikah massal dilaksanakan untuk mencatatkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama setempat agar bisa mendapatkan akta nikah. Sebab, selama ini para pasangan siri kesulitan mendapatkan akta kelahiran anaknya, karena harus dilampiri akta nikah orang tuanya. Bupati menilai momentum tersebut sangat penting dan akan dilanjutkan dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga anak-anak dari pasangan siri bisa segera mendapatkan akta kelahiran untuk menunjang masa depannya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012