Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2024.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bangkalan Budi Hariyanto di Bangkalan, Kamis, program ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Ke-493 Kabupaten Bangkalan.
"Pelaksanaannya sejak 1 Agustus dan akan berlangsung hingga 29 November 2024," katanya.
Ia menjelaskan, relaksasi pajak ini adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar dari pada biasanya.
Program relaksasi pajak yang dicanangkan Pemkab Bangkalan ini, sambung dia, berupa pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah lewat pembayaran kewajiban PBB atau penghapusan denda atau saksi administratif.
Sementara itu pajak BPHTB juga ada diskon 40 persen untuk perolehan dari waris dan 30 persen perolehan akta pembagian hak bersama (APHB).
"Kami beri kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa denda, atau pemindahan hak atas tanah ada diskon baik waris atau APHB," katanya.
Budi lebih lanjut menjelaskan, melalui program relaksasi pajak tersebut, diharapkan wajib pajak bisa terdorong untuk membayar kewajiban pajak mereka.
Apabila pembayaran pajak dilakukan di luar program relaksasi, sambung dia, maka wajib pajak akan dikenai tarif normal.
"Di mana, untuk denda PBB yang telat bayar yaitu 2 persen setiap bulan hingga bulan ke-24. Sedangkan untuk BPHTB tidak ada pengurangan diskon," katanya.
Pembayaran pajak PBB bisa dilakukan secara online, baik melalui Tokopedia, Shopee, Pos Pay, Aplikasi Dana, Mobile Banking Bank Jatim, serta bisa melalui Indomaret/Alfamart.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bangkalan Budi Hariyanto di Bangkalan, Kamis, program ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi Ke-493 Kabupaten Bangkalan.
"Pelaksanaannya sejak 1 Agustus dan akan berlangsung hingga 29 November 2024," katanya.
Ia menjelaskan, relaksasi pajak ini adalah membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar dari pada biasanya.
Program relaksasi pajak yang dicanangkan Pemkab Bangkalan ini, sambung dia, berupa pembebasan sanksi bagi wajib pajak yang telah lewat pembayaran kewajiban PBB atau penghapusan denda atau saksi administratif.
Sementara itu pajak BPHTB juga ada diskon 40 persen untuk perolehan dari waris dan 30 persen perolehan akta pembagian hak bersama (APHB).
"Kami beri kesempatan kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tanpa denda, atau pemindahan hak atas tanah ada diskon baik waris atau APHB," katanya.
Budi lebih lanjut menjelaskan, melalui program relaksasi pajak tersebut, diharapkan wajib pajak bisa terdorong untuk membayar kewajiban pajak mereka.
Apabila pembayaran pajak dilakukan di luar program relaksasi, sambung dia, maka wajib pajak akan dikenai tarif normal.
"Di mana, untuk denda PBB yang telat bayar yaitu 2 persen setiap bulan hingga bulan ke-24. Sedangkan untuk BPHTB tidak ada pengurangan diskon," katanya.
Pembayaran pajak PBB bisa dilakukan secara online, baik melalui Tokopedia, Shopee, Pos Pay, Aplikasi Dana, Mobile Banking Bank Jatim, serta bisa melalui Indomaret/Alfamart.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024