Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur terus berupaya mempermudah masyarakat untuk mengurus izin berusaha salah satunya memberikan layanan melalui Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai).
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Selasa, mengatakan Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Ia mengatakan, mayoritas pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.
"Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara dalam jaringan maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” katanya.
Baca juga: Sekda Kota Mojokerto raih penghargaan terbaik ADLG Awards 2024
Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (Jempol Mempesona) masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto.
"Jemput Bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung, waktunya juga bergiliran antar kelurahan, karena saat ini sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto," tuturnya.
Setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke Klinik Perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara untuk pengurusan P-IRT dan sertifikat halal dari Kemenag layanan tersedia pada Selasa dan Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di Kota Mojokerto, Selasa, mengatakan Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Ia mengatakan, mayoritas pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil di Kota Mojokerto bergerak dalam bidang makanan dan minuman, hal inilah yang menjadi latar belakang untuk menyatukan layanan tersebut dalam satu tempat.
"Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk menjamin makanan itu halal dan aman untuk dikonsumsi maka juga harus ada sertifikat halal dan P-IRT, karena saat ini semua sudah dapat diakses secara dalam jaringan maka untuk mempermudah prosesnya kita tambah satu tempat khusus untuk memberikan layanan konsultasi selain pada masing-masing instansi,” katanya.
Baca juga: Sekda Kota Mojokerto raih penghargaan terbaik ADLG Awards 2024
Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro mengatakan meski sudah ada Klinik Perisai pelayanan untuk NIB dalam program Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (Jempol Mempesona) masih terus berlanjut, karena saat ini sasaran untuk NIB tidak hanya kegiatan berusaha milik warga Kota Mojokerto tetapi juga setiap kegiatan berusaha yang ada di Kota Mojokerto.
"Jemput Bola untuk pembuatan NIB masih terus berlangsung, waktunya juga bergiliran antar kelurahan, karena saat ini sasarannya untuk setiap kegiatan berusaha di Kota Mojokerto," tuturnya.
Setiap pelaku usaha mikro dan kecil dapat berkunjung ke Klinik Perisai setiap hari kerja untuk mengurus NIB. Sementara untuk pengurusan P-IRT dan sertifikat halal dari Kemenag layanan tersedia pada Selasa dan Kamis.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024